Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar
Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup tiga wilayah kerja (Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) dengan tugas pokok antara lain pelaksanaan pemantauan efektifitas penerapan standard di tingkat tapak, penguatan kapasitas bagi penerap standard di tingkat tapak, sosialisasi standard instrument di tingkat tapak, fasilitasi implementasi standard di tingkat tapak.